Oleh : MTT-PPM dipublikasikan oleh Majlis Tarjih & Tajdid PDM KP
Kata “qurban” berasal dari qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti hampir, dekat, atau mendekati. Dalam bahasa Arab kata qurban disebut udhhiyyah. Kata udhhiyyah merupakan bentuk jama’ dari kata dlahiyah yang berarti binatang sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban).
As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa al-udhhiyyah adalah;
al-udhiyah hiya
“Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.
Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udhhiyah sebagai berikut;
al-udhyah lughah
Artinya: al-Udhhiyah menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada hari-hari ‘Idul Adha. Dengan demikian al-Udhhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.
Menurut MTT PPM qurban adalah udhhiyyah, yaitu sebagaimana yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy.
hiya dhabhu khayawan
“Dia (qurban) adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri (kepada Allah) dalam waktu tertentu pula atau hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari Nahar”.
Dasar Hukum Berqurban
Ibadah qurban merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis Nabi;
Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut;
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ -١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ -٢
Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang banyak, maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)
Surat al-Hajj (22): 36
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)
Hadis Nabi dari Jabir:
Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa:
Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy
(Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku). [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108): ayat 1-2, termaktub di atas.
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan beribadahlah. (QS. al-Kautsar: 1-2)
Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah
QS al-Kautsar (108): 2; Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (QS. al-Kautsar: 2)
Hadis Ahmad dari Abu Hurairah:
Dari Abi Hurarah Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;
Ulama telah berdalil dengan hadis ini untuk menentukan hukum wajib berqurban bagi yang mampu, karena Rasulullah SAW melarang untuk mendekati tempat shalatnya menunjukkan bahwa dia (yang tidak berqurban padahal ia mampu) meninggalkan kewajiban, seakan-akan Rasulullah SAW. bersabda: Tidaklah shalat yang dilakukan berfaedah, karena meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah” dan hadis Nabi saw. “Wajib bagi penghuni rumah berqurban dalam setiap tahun”.
Catatan MTT-PPM: hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan. Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Namun, sayangnya riwayat al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.
Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil hadis Nabi SAW dari Ummu Salamah;
Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya (HR Muslim)
Hikmah Berqurban
Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain;
Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan ni’mat yang banyak kepada kita.
Bagi orang yang beriman kepada Allah, dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu;
(a). Kesabaran Nabi Ibrahim dan putranya Ismail As. ketika keduanya menjalankan perintah Allah;
dan (b). Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai dirinya dan anaknya.
Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah
Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin. Allah Swt. berfirman:
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (al-Hajj: 36).
Binatang/Hewan untuk Qurban
Macam-macam Binatang Qurban
Hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.
وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Kriteria Binatang Qurban
Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;
Diriwayatkan dari Anas ia berkata; Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah melakukannya sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir (HR. Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)
Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban dengan memotong seekor kambing yang bertanduk dan jantan, perutnya berwarna hitam, kakinya berwarna hitam dan keliling matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Ubaid bin Fairuz, saya bertanya pada al-Barra bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban. Ia menjawab: bahwa Rasulullah Saw. berada di antara kami kemudian beliau bersabda: empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)
Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;
Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;
bertanduk lengkap (al-aqran)
gemuk badannya atau berdaging (samin)
warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)
Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;
hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
hewan yang sakit (al-mardhoh)
hewan yang pincang (al-‘arja)
hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).
Jumlah Hewan Qurban
Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah SAW ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: barangsiapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)
Seekor unta dan sapi telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Atau, dalam riwayat lain, seekor unta telah mencukupi qurban untuk 10 orang. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi” (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
لِّيَشۡهَدُواْ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡڪُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ۬ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآٮِٕسَ ٱلۡفَقِيرَ -٢٨
… Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak, maka makanlah sebagianh dari hewan (qurban) dan berilah makan olehmu orang yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj:28)
Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda: ”Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)
Yang Menyembelih
Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya, yaitu;
Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.
Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw. Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim)
Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Berdasarkan hadis dari Abu Dawud:
Diriwayatkan dri Jabir bin Abdillah al-Anshary bahwa Rasulullah SAW pada hari Raya menyembelih dua kibasy, kemudian ketika beliau menghadapkan kedua kibasy tersebut beliau berdo’a;
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu dan dari Muhammad dan umatnya. Bismillahi Allahu Akbar. Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR Abu Dawud)
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat, yaitu pada bagian leher yang akan disembelih. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah utara dan boleh di sebelah selatan.
Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian berdo’a;
Doa menyembelih qurban
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik.Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untukMu dan dari ….(sebutkan nama shahibul qurban) (HR Abu Dawud).
Kemudian menyembelih hewan qurban
Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher
Pembagian Hewan Qurban
Penerima daging qurban
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;
al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.
Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)
Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;
(1). Shahibul qurban;
(2). Orang yang sengsara lagi faqir;
(3). Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan
(4). Orang-orang miskin.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
Berdasar ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;
Memanfaatkan kulit hewan qurban
Memberikan kepada orang yang berkecukupan
Menyedekahkannya kepada fakir miskin
Membagikan seluruh bagian dari hewan qurban, seperti daging, kulit dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya)
Memakan daging qurbannya
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya
Memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.
Sumber:
Materi Pengembangan HPT
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah