Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rakerwil Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY Akan Digelar Awal Desember Ini

Sabtu, 25 November 2023 | 21.46 WIB Last Updated 2023-12-02T12:58:44Z

 


Akhir-akhir ini, wakaf menjadi trending topik semua lembaga philantropi Islam. Wakaf tidak hanya menjadi obyek kajian akademik dan tema-tema seminar, diskusi dan ceramah-ceramah agama. Lebih dari itu, wakaf bahkan masif dipraktikkan oleh lembaga-lembaga wakaf, organisasi Islam, yayasan-yayasan sosial, perguruan tinggi, dan institusi-intitusi kecil, menengah dan besar, lokal, nasional, regional bahkan global. Wakaf yang sejak awal sejarahnya dipraktikkan secara produktif oleh Rasulullah SAW dan para sahabat seperti Umar, Usman, Abu Tholhah dan para pengikutnya, kini mendapat perhatian sangat besar dari semua kalangan masyarakat. Tidak terkecuali di Indonesia, wakaf telah lama diatur oleh negara dan memiliki UU tersendiri, yaitu UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang wakaf. Artinya bangsa Indonesia secara yuridis formal mengakui wakaf sebagai sebuah potensi dan asset umat yang amat sangat penting untuk dikelola secara profesional.

 

Keseriusan itu ditunjukkan dengan didirikannya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang secara khusus melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir. BWI yang didirikan pada tanggal 13 Juli 2007 adalah Lembaga Negara yang independent dan dibentuk berdasarkan UU NO 41 tahun 2004 memiliki misi utama mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

 

Jauh sebelum Indonesia Merdeka, sebelum BWI ada, Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan oleh KHA Dahlan telah mempraktikkan wakaf produktif seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Kiai Dahlan mendirikan sekolah-sekolah Muhammadiyah dan menggaji para gurunya dari wakaf produktif yang diberikan oleh para pedagang. Kiai Dahlan sendiri merupakan contoh terbaik praktik wakaf produktif ini. Ia pernah melelang harta benda miliknya yang hasilnya digunakan untuk mendirikan sekolah Muhammadiyah. Ia memukul kentongan berkali-kali untuk mengumpulkan para pedagang Muhammadiyah dan diajak berwakaf. Alhasil, ajaran wakaf Kiai Dahlan ini kini terlembaga dalam Majelis Wakaf Muhammadiyah. Dalam sejarahnya majelis wakaf ini mengalami pasang-surut dan berganti nama dari muktamar ke muktamar. Sejak Muktamar ke 48 di Surakarta, Majelis Wakaf resmi berganti nama menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW).

 

Nama baru ini semestinya diikuti dengan semangat baru, artinya asset wakaf tidak boleh lagi ada yang “mangkrak” alias “idle”. Asset wakaf harus produktif, memberi manfaat untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi umat. Oleh karena itu diperlukan konsolidasi wilayah Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) dalam bentuk Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang dihadiri oleh perwakilan setiap daerah. Harapannya, kegiatan Rakerwil beserta dengan rangkaiannya yang akan digelar nanti dapat mewujudkan pendayagunaan wakaf di Muhammadiyah dalam arti semua asset wakaf dapat dipetakan dan mendatangkan manfaat dan hasil yang lebih besar.

 

Selamat dan Sukses Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I. Yogyakarta

“Paradigma Baru Wakaf di Muhammadiyah”

Sabtu, 02 Desember 2023

di Kampus 1 Universitas Ahmad Dahlan

Jl. Kapas No. 9, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

(ib)