GALUR (2/11) - Majelis Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah Galur segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan program kerja setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengurus Nazhir dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo, yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2023. Program kerja perdana yang dijalankan berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galur untuk menyelenggarakan acara Ikrar Wakaf. Acara ini berlangsung di Kantor Urusan Agama Galur mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Galur, H. Afwan Zuhdi, S.Ag MA, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPIAW), serta Pelaksana Urusan Wakaf KUA Galur, Muhammad Ali. Turut hadir pula Ketua Nazhir Persyarikatan Muhammadiyah PCM Galur, H. Supriyana, S.Pd, dan Wakif R.R Fitri Wahyuningrum, S.Pd, Si beserta suaminya Ustadz H. Isnandar. Dua orang saksi, Drs. H. Asyhuri dan Suwardi, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Obyek wakaf kali ini adalah sebidang tanah pekarangan seluas 506 m² yang terletak di Wonopeti Karangsewu Galur. Tanah tersebut diwakafkan untuk kemakmuran Masjid Darul Akbar Wonopeti Karangsewu Galur.
Kepala KUA Galur, Afwan Zuhdi, menyampaikan, "Wakaf termasuk dalam ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan berwakaf, pahala yang diperoleh oleh si wakif akan terus mengalir meskipun ia sudah tiada. Semoga hal ini menginspirasi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta untuk berwakaf."
Supriyana menambahkan, "Sesuai dengan sabda Rasulullah, salah satu amal ibadah yang pahalanya tidak terputus adalah shadaqah jariyah, dan wakaf termasuk di dalamnya. Oleh itu, kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya anggota Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki kelebihan harta, untuk tidak ragu-ragu dalam berwakaf. Insya Allah, kami selaku Nazhir Persyarikatan Muhammadiyah PCM Galur akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap amanah dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan keperuntukannya dengan penuh keikhlasan dan ketulusan." (her)