Waktu memiliki arti sangat penting bagi masyarakat Muslim di seluruh dunia. Waktu tak sekedar menandai pergantian hari, bulan, atau tahun. Pergerakan waktu melalui jarum-jarum yang berputar pada jam juga berputar dalam jiwa manusia.
Memutar kesadaran akan kewajibannya sebagai hamba, yaitu menjalankan ritual ibadah shalat lima waktu. Oleh karena itu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menaruh konsen yang cukup besar terkait dengan hal ini, melalui beberapa koreksinya terhadap waktu subuh.
Pada Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan koreksi waktu subuh untuk Indonesia dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18. Hal menjelaskan bahwa dengan adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu subuh di Indonesia mundur sekitar delapan (8) menit dari waktu yang sekarang.
Dengan kata lain waktu shubuh menurut edaran Muhammadiyah 8 menit lebih siang jika dibandingkan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah, Depag. Jadi, perbedaan setiap derajatnya menurut ilmu Astronomi setara dengan 4 menit. Sehingga, perbedaan 2 derajat itu setara dengan waktu 8 menit.
Pertanyaan tentang waktu shubuh ini kembali mencuat ke permukaan seiring dengan kembali datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, dimana umat Muslim menggunakan waktu shubuh bukan hanya sebagai tanda waktu dimulainya shalat subuh, namun juga sebagai patokan untuk menentukan waktu imsak, sebuah istilah dalam khazanah Islam yang sering digunakan untuk menyebutkan awal waktu puasa.
“Dengan kata lain, waktu shubuh yang selama ini didasarkan pada posisi matahari 20 derajat itu sesungguhnya terlalu cepat 8 menit,” ujar Agus Mustofa seorang Alumni Teknik Nuklir UGM dalam artikelnya yang dimuat di Harian Disway 16 April 2021.
Waktu shubuh dalam posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah halaman 54. Buku tersebut dapat diunduh di sini http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/pedoman_hisab_muhammadiyah.pdf. Buku ini merupakan buku yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tahun 2009.
Sumber: suaramuhammadiyah.id